Jasa Legalisasi Dokumen kota Makassar |
Menurut Bappenas, Makassar adalah salah satu dari empat pusat pertumbuhan utama di Indonesia, bersama dengan Medan, Jakarta, dan Surabaya. Dengan memiliki wilayah seluas 199,26 km² dan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta jiwa, kota ini berada di urutan kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan. Secara demografis, kota ini tergolong tipe multi etnik atau multi kultur dengan beragam suku bangsa yang menetap di dalamnya, di antaranya yang signifikan jumlahnya adalah Bugis, Toraja, Mandar, Buton, Jawa, dan Tionghoa. Makanan khas Makassar yang umum dijumpai di pelosok kota adalah Coto Makassar, Roti Maros, Jalangkote, Bassang, Kue Tori, Palubutung, Pisang Ijo, Sop Saudara dan Sop Konro. (Sumber : Wikipedia)
JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KEDUTAAN, KEMENAG, KEHAKIMAN, DEPLU KOTA MAKASSAR
Apakah Anda ingin melegalisir dokumen export atau dokumen penting lainnya lewat kedutaan yang bearada di Jakarta sesuai negera tujuan export Anda? Namun karena Anda tidak sempat karena lagi sibuk kerja, lokasi Anda berada di luar kota, seperti : Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Makassar, Medan dll, atau Anda belum paham akan prosedure yang baik dan benar, serta Anda tidak ingin antri berikut mondar mandir dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan bingung mencari alamat yang dituju selama berada di ibukota Jakarta.??? Jangan risau,,Anda berada di website yang tepat, yaitu jasa legalisir dokumen export.
Sebab kami adalah perusahaan resmi dan telah terdaftar dengan legalitas yang resmi sejak tahun 2011, didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang memberikan bantuan dan layanan layaknya seorang konsultan yang dapat berkonsultasi kapan saja
Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail, WhatsApp, melalui telepon selama jam kerja.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan.
Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.
Jasa Legalisasi Dokumen di Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, dan Ambon
Jasa legalisasi merupakan layanan jasa yang diperuntukkan bagi klien – klien yang ingin mendapatkan pengesahan, persetujuan serta pengakuan dari instansi yang terkait yang berada di Indonesia. Dalam hal legalisasi ini pihak yang berwenang dan berhak mengeluarkan persetujuan dan pengesahan adalah Departemen Kehakiman RI, Kedutaan- Kedutaan Besar negara- negara sahabat, dan Departemen Luar Negeri.Layanna legalisasi ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki latar belaknag yang berbeda, dari yang ingin bekerja ke luar negeri, pengajuan produk impor ke dalam negeri, dan lain sebagainya. Namun apakah tahu sebenarnya legalisasi itu? Legalisasi merupakan konfirmasi resmi bahwa tanda tangan, cap atau stempel pada dokumen adalah asli. Namun jika anda memiliki dokumen yang telah dilegalisir belum tentu isinya akuart, karena tidak menyertakan persetujuan dan pengesahan yang resmi dari instansi pemerintahan yang terkait.
Mengapa dokumen harus dilegalisasi, karena stempel yang diberikan oleh instansi pemerintahan Indonesia yang asli dapat memberikan keyakinan yang penuh bahwa dokumen yang dimiliki adalah dokumen asli. Oleh karena itu jasa legalisasi sangat penting.
Kami selalu keep informasi setip proses perkembangan orderan yang kami tangani, sehingga, Anda dapat menghemat hotel, pesawat, biaya transportasi jauh dari ibukota Jakarta, jika dibandingkan Anda mengurus sendiri.
Proses ini cepat dan akurat dan dapat diandalkan dijamin.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
Lalu, Bagaimana caranya ?
Kirim dokumen Legalisir kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi kami melalui sms/wa : 085780299444
Tidak ada komentar:
Posting Komentar