![Image result for kemenlu alamat](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitX7BJ-aHlNluLEHcQoOO00JPijuhN46HaFFGVDsVf9qlOt5ouHyptwYle2R-qaaUSNYkBygVZbDxHmJkZtxLefeQzrCQmWp0ke86L0yCnh7xPCXYncGVT9XtGAGGEQNjXmN2RHg3SaGgA/s400/KEMLU.jpg)
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan permohonan legalisasi
dokumen, Kementerian Luar Negeri RI telah menerapkan prosedur
permohonan layanan legalisasi melalui aplikasi berbasis android
terhitung mulai tanggal 16 April 2018.
Aplikasi legalisasi dimaksud dapat diunduh melaluiGoogle Play Store atau melalui link berikut: Google Play Store atau
melalui link berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1
Setiap pemohon layanan diharuskan melakukan registrasi untuk mendapatkan username dengan password yang ditentukan sendiri, untuk menyampaikan
permohonan layanan legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Berikut link PETUNJUK PERMOHONAN LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar