Selasa, 23 Oktober 2018

JASA FUMIGASI | PHYTOSANITARY | PALLET ISPM#15 TERPERCAYA

JASA FUMIGASI | PHYTOSANITARY | PALLET ISPM#15 

Proses Fumigasi Standart AQIS

Fumigasi Adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan menggunakan fumigan tertentu, di dalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang direkomendasikan oleh badan perdagangan dunia (WTO).

Fumigan adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu). Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida berbentuk gas), maka diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi yang di fumigasi.

Jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi (atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar negeri. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.


PHYTOSANITARY


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.

Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

PALLET STANDART ISPM#15


Pallet kayu atau wooden pallet merupakan salah satu jenis Pallet yang umum digunakan dalam berbagai kegiatan industri, pergudangan, komoditi ekspor, Shipping dan lain-lain. Palet kayu umumnya terbuat dari berbagai macam bahan kayu seperti campuran kayu keras (Hardwood), Kayu Albasia (sengon), Multiplex, Triplex dan lain lain. Palet kayu juga bisa menggunakan berbagai macam bahan dari campuran bahan bahan tersebut. setiap kemasan kayu wajib mendapatkan perlakuan ISPM No.15, tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain, Perlakuan ISPM 15 terdiri dari dua perlakuan seperti perlakuan panas (heat treatment) dan perlakuan fumigasi (fuymigation treatment).
  1. Heat treatment atau Perlakuan panas adalah salah satu perlakuan yang diatur dalam peraturan Internasional Standard for Phyosanitary Measure No.15 terhadap kemasan kayu mentah. Aturan ini dikenal sebagai aturan ISPM No.15 Proses Perlakuan panas dilakukan dengan cara pemanasan kemasan kayu pada kiln drying hingga suhu inti kayu mencapai 56 derajat celcius konstan selama 30 menit. Kadar air untuk kemasan kayu maksimum 20% .
  2. Fumigasi adalah perlakuan ISPM 15 untuk semua kemasan kayu atau komoditas atau barang lainnya. Tujuan Fumigasi adalah untuk membunuh hama seperti serangga hama, rayap dan lainnya, Fumigasi dapat dilakukan langsung pada palet, kemasan peti kayu, pergudangan, sanitasi dan komoditas lainnya, Fumigasi dilakukan selama 24 jam dan suhu tidak kurang dari 10 derajat Celcius dengan konsentrasi pemantauan pada 24 jam, Hal ini sesuai dengan aturan ISPM 15 dan AQIS (Australia Karantina dan Inspeksi Service), yang di Indonesia dikenal sebagai AFASID (Skema Audit Fumigasi Australia untuk Indonesia).

Untuk informasi dan booking hubungi kami : 085780299444

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROSEDURE LEGALISASI DOKUMEN BUAT VISA

Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait...