Legalisasi Dokumen adalah tindakan pengesahan Dokumen Resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang, Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan Pengesahan. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan & cap. Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi: Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.
Jasa legalisasi Kami menyediakan layanan Legasisasi Dokumen KEMENKUMHAM, sebelum di legalisasi, dokumen terlebih dahulu harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi / tersumpah. hal ini agar memudahkan proses legalisasi oleh Kemenkumham. Legalisasi dokumen diperlukan bagi mereka yang membutuhkan, semisal untuk keperluan bisnis, ijin tinggal di luar negeri, melanjutkan sekolah ke luar negeri dan lain sebagainya.
Legalisasi Kemenlu merupakan tahap ke dua setelah dilakukannya legalisasi Kemenkumham, hal sebagai lanjutan pemeriksaan dokumen oleh Kemenlu apakah dokumen tersebut memang di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau bukan. Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Kemenkumham, kemudian diminta untuk di periksa kembali.
Legalisasi Kedutaan merupakan tahap akhir dari proses legalisasi dokumen, dokumen akan dinyatakan absah dan terbukti kebenarannya apabila sudah tertera legalisir dari dua lembaga, yakni Kemenkumham dan Kemenlu. Syarat-syarat Legalisasi Kedutaan Dokumen Asli yang sudah di Leglisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu Dokumen Terjemahan yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu Dokumen Asli dan Terjemahan di lampirkan Membuat Specimen pejabat penandatangan dokumen tersebut .
Bagaimana Prosedurnya? Berikut tahap-tahapnya.
Tahap Legalisasi di Ditjen AHU Kemenkumham
Persyaratan dokumen yang harus dibawa :
Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
Materai sebesar Rp6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian membayar administrasi sesuai dengan jenis dokumennya, dokumen bisnis atau dokumen nonbisnis. Dokumen akan selesai dilegalisasi dalam waktu 2 hari kerja.
Tahap Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemenlu
Kemenlu tidak akan menerima legalisasi dokumen yang belum dilegalisasi terlebih dahulu di Kemenkumham. Permohonan legalisasi diajukan secara daring lewat aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap dokumen yang ingin dilegalisasi diunggah melalui aplikasi tersebut.
Pemohon akan mendapat notifikasi dari apliksi tersebut apabila permohonan legalisasi disetujui. Kemudian pemohon diminta membayar jasa legalisasi. Setelah dibayar secara transfer, bukti pembayarannya diunggah lagi di aplikasi tersebut.
Apabila sudah ada konfirmasi dari Kemenlu bahwa bukti pembayaran telah diterima, maka kemudian pemohon membawa dokumen ke Kemenlu bagian Ditjen Protokol dan Konsuler, dan selesai dilegalisasi dalam waktu 1 hari kerja.
Tahap Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
Dalam tahap legalisasi ini, pemohon bisa langsung datang ke kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Kemudian menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Dalam tahap ini juga ada biaya untuk jasa legalisasi/ dokumennya. Setelah diserahkan, tinggal ditunggu panggilan dari kedutaan bahwa dokumen telah dilegalisasi dan bisa diambil kembali. Sekian prosedur dan proses legalisasi dokumen PT yang akan dibawa ke luar negeri.
Sumber: Prosedur Legalisasi Dokumen PT Untuk Keperluan di Luar Negeri