Senin, 09 September 2019

PROSEDURE LEGALISASI DOKUMEN BUAT VISA

prosedure legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri
Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait, baik dokumen bisnis maupun nonbisnis. Instansi terkait tersebut adalah Kementrian Hukum & HAM RI, Kementrian Luar Negeri RI, dan Perwakilan RI di luar negeri.

Legalisasi Dokumen adalah tindakan pengesahan Dokumen Resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang, Perwakilan RI di luar negeri dapat melakukan Pengesahan. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan & cap. Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi: Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.

Jasa legalisasi Kami menyediakan layanan Legasisasi Dokumen KEMENKUMHAM, sebelum di legalisasi, dokumen terlebih dahulu harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi / tersumpah. hal ini agar memudahkan proses legalisasi oleh Kemenkumham.  Legalisasi dokumen diperlukan bagi mereka yang membutuhkan, semisal untuk keperluan bisnis, ijin tinggal di luar negeri, melanjutkan sekolah ke luar negeri dan lain sebagainya.

Legalisasi Kemenlu merupakan tahap ke dua setelah dilakukannya legalisasi Kemenkumham, hal sebagai lanjutan pemeriksaan dokumen oleh Kemenlu apakah dokumen tersebut memang di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau bukan.  Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Kemenkumham, kemudian diminta untuk di periksa kembali.

Legalisasi Kedutaan merupakan tahap akhir dari proses legalisasi dokumen, dokumen akan dinyatakan absah dan terbukti kebenarannya apabila sudah tertera legalisir dari dua lembaga, yakni Kemenkumham dan Kemenlu. Syarat-syarat Legalisasi Kedutaan Dokumen Asli yang sudah di Leglisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu Dokumen Terjemahan yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu Dokumen Asli dan Terjemahan di lampirkan Membuat Specimen pejabat penandatangan dokumen tersebut .

Bagaimana Prosedurnya? Berikut tahap-tahapnya.


Tahap Legalisasi di Ditjen AHU Kemenkumham


Persyaratan dokumen yang harus dibawa :
Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon.
Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.
Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

Materai sebesar Rp6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian membayar administrasi sesuai dengan jenis dokumennya, dokumen bisnis atau dokumen nonbisnis. Dokumen akan selesai dilegalisasi dalam waktu 2 hari kerja.

Tahap Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemenlu


Kemenlu tidak akan menerima legalisasi dokumen yang belum dilegalisasi terlebih dahulu di Kemenkumham. Permohonan legalisasi diajukan secara daring lewat aplikasi “Legalisasi Dokumen” yang bisa diunduh di Google Playstore. Setiap dokumen yang ingin dilegalisasi diunggah melalui aplikasi tersebut.
Pemohon akan mendapat notifikasi dari apliksi tersebut apabila permohonan legalisasi disetujui. Kemudian pemohon diminta membayar jasa legalisasi. Setelah dibayar secara transfer, bukti pembayarannya diunggah lagi di aplikasi tersebut.
Apabila sudah ada konfirmasi dari Kemenlu bahwa bukti pembayaran telah diterima, maka kemudian pemohon membawa dokumen ke Kemenlu bagian Ditjen Protokol dan Konsuler, dan selesai dilegalisasi dalam waktu 1 hari kerja.

Tahap Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan


Dalam tahap legalisasi ini, pemohon bisa langsung datang ke kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Kemudian menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Dalam tahap ini juga ada biaya untuk jasa legalisasi/ dokumennya. Setelah diserahkan, tinggal ditunggu panggilan dari kedutaan bahwa dokumen telah dilegalisasi dan bisa diambil kembali. Sekian prosedur dan proses legalisasi dokumen PT yang akan dibawa ke luar negeri.

Sumber: Prosedur Legalisasi Dokumen PT Untuk Keperluan di Luar Negeri

Minggu, 21 Juli 2019

JASA LEGALISASI DOKUMEN KOTA MAKASSAR

jasa legalisasi dokumen kota makassar
Jasa Legalisasi Dokumen kota Makassar
Kota Makassar (Makassar:  dari 1971 hingga 1999 secara resmi dikenal sebagai Ujung Pandang) adalah ibu kota provinsi Sulawesi Selatan. Makassar merupakan kota metropolitan terbesar di kawasan Indonesia Timur dan pada masa lalu pernah menjadi ibu kota Negara Indonesia Timur dan Provinsi Sulawesi. Makassar terletak di pesisir barat daya Pulau Sulawesi dan berbatasan dengan Selat Makassar di sebelah barat, Kabupaten Kepulauan Pangkajene di sebelah utara, Kabupaten Maros di sebelah timur dan Kabupaten Gowa di sebelah selatan.

Menurut Bappenas, Makassar adalah salah satu dari empat pusat pertumbuhan utama di Indonesia, bersama dengan Medan, Jakarta, dan Surabaya. Dengan memiliki wilayah seluas 199,26 km² dan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta jiwa, kota ini berada di urutan kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan. Secara demografis, kota ini tergolong tipe multi etnik atau multi kultur dengan beragam suku bangsa yang menetap di dalamnya, di antaranya yang signifikan jumlahnya adalah Bugis, Toraja, Mandar, Buton, Jawa, dan Tionghoa. Makanan khas Makassar yang umum dijumpai di pelosok kota adalah Coto Makassar, Roti Maros, Jalangkote, Bassang, Kue Tori, Palubutung, Pisang Ijo, Sop Saudara dan Sop Konro.  (Sumber : Wikipedia)


JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KEDUTAAN, KEMENAG, KEHAKIMAN, DEPLU KOTA MAKASSAR


Apakah Anda ingin melegalisir dokumen export atau dokumen penting lainnya lewat kedutaan yang bearada di Jakarta sesuai negera tujuan export Anda? Namun karena Anda tidak sempat karena lagi sibuk kerja, lokasi Anda berada di luar kota, seperti : Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Makassar, Medan dll, atau Anda belum paham akan prosedure yang baik dan benar, serta Anda tidak ingin antri berikut mondar mandir dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan bingung mencari alamat yang dituju selama berada di ibukota Jakarta.??? Jangan risau,,Anda berada di website yang tepat, yaitu jasa legalisir dokumen export.

Sebab kami adalah perusahaan resmi dan telah terdaftar dengan legalitas yang resmi sejak tahun 2011, didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang memberikan bantuan dan layanan layaknya seorang konsultan yang dapat berkonsultasi kapan saja
Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail, WhatsApp, melalui telepon selama jam kerja.

Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan.


Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.

Jasa Legalisasi Dokumen di Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, dan Ambon

Jasa legalisasi merupakan layanan jasa yang diperuntukkan bagi klien – klien yang ingin mendapatkan pengesahan, persetujuan serta pengakuan dari instansi yang terkait yang berada di Indonesia. Dalam hal legalisasi ini pihak yang berwenang dan berhak mengeluarkan persetujuan dan pengesahan adalah Departemen Kehakiman RI, Kedutaan- Kedutaan Besar negara- negara sahabat, dan Departemen Luar Negeri.

Layanna legalisasi ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki latar belaknag yang berbeda, dari yang ingin bekerja ke luar negeri, pengajuan produk impor ke dalam negeri, dan lain sebagainya. Namun apakah tahu sebenarnya legalisasi itu? Legalisasi merupakan konfirmasi resmi bahwa tanda tangan, cap atau stempel pada dokumen adalah asli. Namun jika anda memiliki dokumen yang telah dilegalisir belum tentu isinya akuart, karena tidak menyertakan persetujuan dan pengesahan yang resmi dari instansi pemerintahan yang terkait.

Mengapa dokumen harus dilegalisasi, karena stempel yang diberikan oleh instansi pemerintahan Indonesia yang asli dapat memberikan keyakinan yang penuh bahwa dokumen yang dimiliki adalah dokumen asli. Oleh karena itu jasa legalisasi sangat penting.


Kami selalu keep informasi setip proses perkembangan orderan yang kami tangani, sehingga, Anda dapat menghemat hotel, pesawat, biaya transportasi jauh dari ibukota Jakarta, jika dibandingkan Anda mengurus sendiri.

Proses ini cepat dan akurat dan dapat diandalkan dijamin.

Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.

Lalu, Bagaimana caranya ?

Kirim dokumen Legalisir kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi kami melalui sms/wa : 085780299444

Sabtu, 20 Juli 2019

Jasa Legalisasi SKCK Kemenkumham dan Deplu

jasa legalisasi skck di kemenkumham dan deplu
Jasa Legalisasi SKCK

SKCK atau Sertifikat Catatan Pidana, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian sektor atau Polisi Resor (Polres) ) yang berisi tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar kerja di luar negeri atau keperluan pembuatan VISA maka SKCK yang dibutuhkan atau dikeluarkan oleh MABES POLRI. Karena kalau diurus di Polda, Kemenhukham akan meminta specimen dan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan SKCK. Sementara Pejabat yang menandatangani SKCK yang dikeluarkan Polri, specimen dan tandatangannya sudah tersimpan dalam database Kemenhukham.

Cara pengurusan SKCK atau berkas dokumen yang dipelukan untuk proses pembuatannya adalah :

1. Pas photo 4x6 cm dengan latar merah sebanyak 6 lembar.
2. Copy KTP
3. Copy KK
4. Copy Akte Lahir
5. Copy Paspor (untuk urusan luar negeri)
6. Rekaman Sidik Jari
Rekam sidik jari bisa dilakukan di Polres/Polda mana saja. Kalau di Mabes Polri rekam sidik jari dilakukan di Gedung Inafis, tidak bayar. Rekam sidik jari yang diserahkan bisa photo copy, aslinya disimpan saja untuk keperluan selanjutnya.

Legalisasi SKCK di Kemenkumham dan Deplu

Sekarang permohonan pelayanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tak perlu repot lagi. Sebab, proses legalisir dokumen bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, proses legalisasi dokumen pun bisa lebih cepat. Sebelumya, proses legalisasi secara manual membutuhkan waktu hingga 3 hari lamanya.

Bagi Anda yang tidak ada waktu karena kesibukan kerja, tempat tinggal anda yang jauh dari ibu kota jakarta, Ketidak mengertian prosedur yang baik dan benar,
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  •     Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  •     Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  •     Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  •     Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
  •     Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2011
  •     Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  •     Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  •     Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  •     Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  •     Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  •     Update informasi perkembangan order
  •     Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari   ibukota jakarta.
  •     Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  •     Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice. 
Bagaimana caranya ?

Cara kirim dokumen legalisasi kemenkumham online bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen kami terima, maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.




Jumat, 19 Juli 2019

JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KOTA PALEMBANG

jasa legalisir dokumen di palembang
Jasa Legalisasi Dokumen di Kota Palembang
Kota Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatra Selatan. Palembang adalah kota terbesar kedua di Sumatra setelah Medan. Kota Palembang memiliki luas wilayah 358,55 km² yang dihuni 1.573.898 jiwa (2018) dengan kepadatan penduduk 4.800 per km². Diprediksikan pada tahun 2030 mendatang kota ini akan dihuni 2,5 Juta orang. Pembangunan LRT (kereta api layang), dan rencana pembangunan sirkuit motor GP di kawasan Jakabaring dan sirkuit F1 di kawasan Tanjung Api-Api, merupakan proyek pengembangan Kota Palembang terkini.

Sejarah Palembang yang pernah menjadi ibu kota kerajaan bahari Buddha terbesar di Asia Tenggara pada saat itu, Kerajaan Sriwijaya, yang mendominasi Nusantara dan Semenanjung Malaya pada abad ke-9 juga membuat kota ini dikenal dengan julukan "Bumi Sriwijaya". Berdasarkan prasasti Kedukan Bukit yang ditemukan di Bukit Siguntang sebelah barat Kota Palembang yang menyatakan pembentukan sebuah wanua yang ditafsirkan sebagai kota pada tanggal 16 Juni 688 Masehi menjadikan kota Palembang sebagai kota tertua di Indonesia. Di dunia Barat, kota Palembang juga dijuluki Venice of the East ("Venesia dari Timur")  Sumber : Wikipedia

JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KEDUTAAN, KEMENAG, KEHAKIMAN, DEPLU KOTA PALEMBANG

Apakah Anda ingin melegalisir dokumen export atau dokumen penting lainnya lewat kedutaan yang bearada di Jakarta sesuai negera tujuan export Anda? Namun karena Anda tidak sempat karena lagi sibuk kerja, lokasi Anda berada di luar kota, seperti : Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Makassar, Medan dll, atau Anda belum paham akan prosedure yang baik dan benar, serta Anda tidak ingin antri berikut mondar mandir dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan bingung mencari alamat yang dituju selama berada di ibukota Jakarta.??? Jangan risau,,Anda berada di website yang tepat, yaitu jasa legalisir dokumen export.

Sebab kami adalah perusahaan resmi dan telah terdaftar dengan legalitas yang resmi sejak tahun 2011, didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang memberikan bantuan dan layanan layaknya seorang konsultan yang dapat berkonsultasi kapan saja.

Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail, WhatsApp, melalui telepon selama jam kerja.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan.
Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.

Jasa Legalisasi Dokumen di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur

Jasa legalisasi merupakan layanan jasa yang diperuntukkan bagi klien – klien yang ingin mendapatkan pengesahan, persetujuan serta pengakuan dari instansi yang terkait yang berada di Indonesia. Dalam hal legalisasi ini pihak yang berwenang dan berhak mengeluarkan persetujuan dan pengesahan adalah Departemen Kehakiman RI, Kedutaan- Kedutaan Besar negara- negara sahabat, dan Departemen Luar Negeri.


Layanna legalisasi ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki latar belaknag yang berbeda, dari yang ingin bekerja ke luar negeri, pengajuan produk impor ke dalam negeri, dan lain sebagainya. Namun apakah tahu sebenarnya legalisasi itu? Legalisasi merupakan konfirmasi resmi bahwa tanda tangan, cap atau stempel pada dokumen adalah asli. Namun jika anda memiliki dokumen yang telah dilegalisir belum tentu isinya akuart, karena tidak menyertakan persetujuan dan pengesahan yang resmi dari instansi pemerintahan yang terkait.

Mengapa dokumen harus dilegalisasi, karena stempel yang diberikan oleh instansi pemerintahan Indonesia yang asli dapat memberikan keyakinan yang penuh bahwa dokumen yang dimiliki adalah dokumen asli. Oleh karena itu jasa legalisasi sangat penting.

Kami selalu keep informasi setip proses perkembangan orderan yang kami tangani, sehingga, Anda dapat menghemat hotel, pesawat, biaya transportasi jauh dari ibukota Jakarta, jika dibandingkan Anda mengurus sendiri.

Proses ini cepat dan akurat dan dapat diandalkan dijamin.

Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.

Lalu, Bagaimana caranya ?

Kirim dokumen Legalisir kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi kami melalui sms/wa : 085780299444

JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KOTA MALANG - HUB 085780299444

jasa dokumen legalisasi di kota malang
Jasa Legalisasi Dokumen kota Malang
Kota Malang adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya, dan kota terbesar ke-12 di Indonesia. Kota ini didirikan pada masa Kerajaan Kanjuruhan dan terletak di dataran tinggi seluas 145,28 km2 yang terletak di tengah-tengah Kabupaten Malang. Bersama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang, Kota Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya.

Kota Malang dikenal baik karena dicap sebagai kota pendidikan. Kota ini memiliki berbagai perguruan tinggi terbaik seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. Selain itu, kota ini merupakan kota pariwisata karena alamnya yang menawan yang dikelilingi oleh pegunungan serta udaranya yang sejuk. Malang pun terkenal sebagai kota bunga karena banyaknya bunga yang menghiasi kota. Kota Malang juga merupakan kota seni karena banyaknya kesenian khas dari kota ini, mulai dari tarian hingga pertunjukan.

Kota Malang memiliki berbagai macam orang dari berbagai macam suku bangsa dan budaya. Penduduk kota Malang mencapai 895.387 jiwa dengan suku mayoritas Jawa, diikuti dengan Madura. Kawasan metroplitan Malang, Malang Raya, merupakan kawasan metropolitan terbesar kedua di Jawa Timur setelah Gerbangkertosusila. Jika dilihat dari sisi budaya, Kota Malang termasuk ke dalam Kawasan Kebudayaan Arek.

Kota Malang menyimpan berbagai peninggalan bersejarah. Kota ini menyimpan peninggalan masa Kerajaan Kanjuruhan hingga Belanda. Peninggalan Belanda pada umumnya berupa bangunan-bangunan kuno seperti Gereja Kayutangan yang berarsitektur gotik. Malang pun mengadakan berbagai acara untuk melestarikan cagar budayanya, salah satunya seperti Festival Malang Tempo Doeloe. Malang pun memiliki banyak peninggalan sejarah yang menjadi markah tanah seperti Tugu Malang (Alun-Alun Bundar). (Sumber : Wikipedia)

JASA LEGALISASI DOKUMEN DI KEDUTAAN, KEMENAG, KEHAKIMAN, DEPLU KOTA MALANG


Apakah Anda ingin melegalisir dokumen export atau dokumen penting lainnya lewat kedutaan yang bearada di Jakarta sesuai negera tujuan export Anda? Namun karena Anda tidak sempat karena lagi sibuk kerja, lokasi Anda berada di luar kota, seperti : Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Makassar, Medan dll, atau Anda belum paham akan prosedure yang baik dan benar, serta Anda tidak ingin antri berikut mondar mandir dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan bingung mencari alamat yang dituju selama berada di ibukota Jakarta.??? Jangan risau,,Anda berada di website yang tepat, yaitu jasa legalisir dokumen export.

Sebab kami adalah perusahaan resmi dan telah terdaftar dengan legalitas yang resmi sejak tahun 2011, didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang memberikan bantuan dan layanan layaknya seorang konsultan yang dapat berkonsultasi kapan saja

Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail, WhatsApp, melalui telepon selama jam kerja.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan.

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.

Jasa Legalisasi Dokumen di Kediri, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, Surabaya Barat, dan Surabaya Timur

Jasa legalisasi merupakan layanan jasa yang diperuntukkan bagi klien – klien yang ingin mendapatkan pengesahan, persetujuan serta pengakuan dari instansi yang terkait yang berada di Indonesia. Dalam hal legalisasi ini pihak yang berwenang dan berhak mengeluarkan persetujuan dan pengesahan adalah Departemen Kehakiman RI, Kedutaan- Kedutaan Besar negara- negara sahabat, dan Departemen Luar Negeri.

Layanna legalisasi ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki latar belaknag yang berbeda, dari yang ingin bekerja ke luar negeri, pengajuan produk impor ke dalam negeri, dan lain sebagainya. Namun apakah tahu sebenarnya legalisasi itu? Legalisasi merupakan konfirmasi resmi bahwa tanda tangan, cap atau stempel pada dokumen adalah asli. Namun jika anda memiliki dokumen yang telah dilegalisir belum tentu isinya akuart, karena tidak menyertakan persetujuan dan pengesahan yang resmi dari instansi pemerintahan yang terkait.

Mengapa dokumen harus dilegalisasi, karena stempel yang diberikan oleh instansi pemerintahan Indonesia yang asli dapat memberikan keyakinan yang penuh bahwa dokumen yang dimiliki adalah dokumen asli. Oleh karena itu jasa legalisasi sangat penting.

Kami selalu keep informasi setip proses perkembangan orderan yang kami tangani, sehingga, Anda dapat menghemat hotel, pesawat, biaya transportasi jauh dari ibukota Jakarta, jika dibandingkan Anda mengurus sendiri.
Proses ini cepat dan akurat dan dapat diandalkan dijamin.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  
Lalu, Bagaimana caranya ?

Kirim dokumen Legalisir kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi kami melalui sms/wa : 085780299444

Senin, 15 Juli 2019

Jasa Legalisasi Dokumen Akta Nikah & Akta Lahir di Kemenkumham

jasa legalisasi dokumen di kemenkumham
Jasa Legalisasi Dokumen
Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas yang berwenang yang tertera pada suatu dokumen.

Jenis layanan legalisasi terdiri dari:
  • Legalisasi Dokumen, yaitu legalisasi pada berbagai jenis dokumen asli (surat kuasa/persetujuan/pernyataan, diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, dan sebagainya)
  •  
  • Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu legalisasi dokumen-dokumen (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, Akta Cerai, SIM, KTP, dan lain sebagainya) yang telah diterjemahkan dalam bahasa Inggris
Sekarang permohonan pelayanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tak perlu repot lagi. Sebab, proses legalisir dokumen bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, proses legalisasi dokumen pun bisa lebih cepat. Sebelumya, proses legalisasi secara manual membutuhkan waktu hingga 3 hari lamanya.

Bagi Anda yang tidak ada waktu karena kesibukan kerja, tempat tinggal anda yang jauh dari ibu kota jakarta, Ketidakmengertian prosedur yang baik dan benar, Adanya surat asli tapi palsu
    Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
    Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
    Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
    Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
    Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

    Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2011
    Memiliki kredibilitas legalitas usaha
    Memiliki kantor yang jelas alamatnya
    Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
    Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
    Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
    Update informasi perkembangan order
    Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
    Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
    Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
   
Bagaimana caranya ?

Cara kirim dokumen legalisasi kemenkumham online bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen kami terima, maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
 
  •  Untuk prosedur legalisasi dimaksud, anda dapat menghubungi kami : 0857 8029 9444 (WA)

Jumat, 23 November 2018

Lokasi BiroJasa Legalisir Dokumen Export (Kedutaan) Medan

Birojasa Legalisir Dokumen Export Medan (Danau Toba)
Kota Medan adalah ibu kota provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kota ini merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya, serta kota terbesar di luar Pulau Jawa. Kota Medan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia bagian barat dengan keberadaan Pelabuhan Belawan dan Bandar Udara Internasional Kuala Namu yang merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia. Medan adalah kota pertama di Indonesia yang mengintegrasikan bandara dengan kereta api.

Medan adalah kota multietnis yang mana penduduknya terdiri dari orang-orang dengan latar belakang budaya dan agama yang berbeda-beda. Selain Melayu dan Karo sebagai penghuni awal, Medan didominasi oleh etnis Jawa, Batak, Tionghoa, Mandailing, dan India. Mayoritas penduduk Medan bekerja di sektor perdagangan, sehingga banyak ditemukan ruko di berbagai sudut kota. Di samping kantor-kantor pemerintah provinsi, di Medan juga terdapat kantor-kantor konsulat dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, dan Jerman.

Apakah Anda ingin melegalisir dokumen export lewat kedutaan yang bearada di Jakarta sesuai negera tujuan export Anda? Namun karena Anda tidak sempat karena lagi sibuk kerja, lokasi Anda berada di luar kota, seperti : Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Makassar, Medan dll, atau Anda belum paham akan prosedure yang baik dan benar, serta Anda tidak ingin antri berikut mondar mandir dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan bingung mencari alamat yang dituju selama berada di ibukota Jakarta.??? Jangan risau,,Anda berada di website yang tepat, yaitu jasa legalisir dokumen export.

Sebab kami adalah perusahaan resmi dan telah terdaftar dengan legalitas yang resmi sejak tahun 2011, didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang memberikan bantuan dan layanan layaknya seorang konsultan yang dapat berkonsultasi kapan saja
Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail, WhatsApp, melalui telepon selama jam kerja.
Kami selalu keep informasi setip proses perkembangan orderan yang kami tangani, sehingga, Anda dapat menghemat hotel, pesawat, biaya transportasi jauh dari ibukota Jakarta, jika dibandingkan Anda mengurus sendiri.
Proses ini cepat dan akurat dan dapat diandalkan dijamin.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  
Lalu, Bagaimana caranya ?

Kirim dokumen Legalisir kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi kami melalui sms/wa : 085780299444
  
Referensi : Wikipedia Indonesia

PROSEDURE LEGALISASI DOKUMEN BUAT VISA

Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait...