Selasa, 23 Oktober 2018

JASA FUMIGASI | PHYTOSANITARY | PALLET ISPM#15 TERPERCAYA

JASA FUMIGASI | PHYTOSANITARY | PALLET ISPM#15 

Proses Fumigasi Standart AQIS

Fumigasi Adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan menggunakan fumigan tertentu, di dalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang direkomendasikan oleh badan perdagangan dunia (WTO).

Fumigan adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu). Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida berbentuk gas), maka diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi yang di fumigasi.

Jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi (atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar negeri. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.


PHYTOSANITARY


Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.

Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat (untuk Jakarta, Balai Besar Karantina Tumbuhan Tanjung Priok-Badan Karantina Pertanian-Dep.Pertanian).

PALLET STANDART ISPM#15


Pallet kayu atau wooden pallet merupakan salah satu jenis Pallet yang umum digunakan dalam berbagai kegiatan industri, pergudangan, komoditi ekspor, Shipping dan lain-lain. Palet kayu umumnya terbuat dari berbagai macam bahan kayu seperti campuran kayu keras (Hardwood), Kayu Albasia (sengon), Multiplex, Triplex dan lain lain. Palet kayu juga bisa menggunakan berbagai macam bahan dari campuran bahan bahan tersebut. setiap kemasan kayu wajib mendapatkan perlakuan ISPM No.15, tujuan peraturan ISPM 15 adalah untuk mencegah hama seperti serangga, rayap dan jamur yang biasanya ditemui pada kayu, dari satu negara ke negara negara lain, Perlakuan ISPM 15 terdiri dari dua perlakuan seperti perlakuan panas (heat treatment) dan perlakuan fumigasi (fuymigation treatment).
  1. Heat treatment atau Perlakuan panas adalah salah satu perlakuan yang diatur dalam peraturan Internasional Standard for Phyosanitary Measure No.15 terhadap kemasan kayu mentah. Aturan ini dikenal sebagai aturan ISPM No.15 Proses Perlakuan panas dilakukan dengan cara pemanasan kemasan kayu pada kiln drying hingga suhu inti kayu mencapai 56 derajat celcius konstan selama 30 menit. Kadar air untuk kemasan kayu maksimum 20% .
  2. Fumigasi adalah perlakuan ISPM 15 untuk semua kemasan kayu atau komoditas atau barang lainnya. Tujuan Fumigasi adalah untuk membunuh hama seperti serangga hama, rayap dan lainnya, Fumigasi dapat dilakukan langsung pada palet, kemasan peti kayu, pergudangan, sanitasi dan komoditas lainnya, Fumigasi dilakukan selama 24 jam dan suhu tidak kurang dari 10 derajat Celcius dengan konsentrasi pemantauan pada 24 jam, Hal ini sesuai dengan aturan ISPM 15 dan AQIS (Australia Karantina dan Inspeksi Service), yang di Indonesia dikenal sebagai AFASID (Skema Audit Fumigasi Australia untuk Indonesia).

Untuk informasi dan booking hubungi kami : 085780299444

JASA LEGALISASI DOKUMEN EXPORT DAN PEMBUATAN CERTIFICATE OF ORIGIN PERDAGANGAN JAKARTA DAN BEKASI

JASA LIGALISASI KEDUTAAN DAN PEMBUATAN CERTIFICATE OF ORIGIN
Contoh Legalisir Dokumen Export

JASA LIGALISASI DOKUMEN EXSPORT DAN PEMBUATAN CERTIFICATE OF ORIGIN PERDAGANGAN JAKARTA DAN BEKASI


Sekilas profil perusahaan kami [ CV. Laviola Bintang Timur], Alamat kami berkantorkan di Bekasi Utara dan bergerak dalam bidang ligalisasi dokument ekspor ke kedutaan dan jasa pembuatan Certificate Of Origin.
Arti kata Legalisasi/legalisasi/ /légalisasi/ n pengesahan (menurut undang-undang atau hukum).
Kami berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam mengerjakan ligalisasi dokumen ke kedutaan yang ber alamatkan di Jakarta. Adapun kedutaan yang sering kami tangani adalah :
*Kedutaan Mesir / Egypt Rp. 1.000.000 / Dokumen * Kedutaan Oman / Pernilai Invoice [Hitungan Real] *Kedutaan Turkey
*Kedutaan Iraq / USD 160 Per Lembar *Kedutaan Filipina *Kedutaan Columbia

Proses sebelum kedutaan

Kadin Indonesia = RP 200,000 per lembar / maximal 6 Lembar RP 600,000 atau bisa lebih murah
Kematrian Perdagangan Luar Negri / RP. 200,000 per lembar max Rp.600,000 atau bisa lebih murah

Untuk harga bisa kami berikan penawaran terlebih dahulu, jika anda sering menjalankan proses ligalisasi maka kami akan samakan atau kami berikan harga lebih rendah.

Sekilas mengenai Pembuatan / Penerbitan Certificate Of Origin (CoO)


Apa itu COO / SKA ??

Mungkin teman-teman sudah banyak yang tahu tentang apa itu coo/ska, apalagi kalau teman-teman bergelut di bidang export import. Sedikit saya jelaskan, COO adalah singkatan dari Certificate of Origin sedangkan SKA adalah singkatan dari Surat Keterangan Asal. Kedua - duanya memiliki arti yang sama yakni sebuah berkas atau dokumen yang menyatakan tentang suatu asal usul barang yang dieksport adalah berasal dari negara Indonesia, dokumen ini disahkan dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA atau disingkat IPSKA.
COO atau SKA dibutuhkan untuk kegiatan export, fungsinya adalah untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan biaya pajak masuk di negara tujuan ekspor kita. Jadi pada intinya, hampir seluruh negara di dunia ini memiliki perjanjian bilateral dengan negara kita Indonesia, nah dari perjanjian inilah nantinya kita dapat menikmati fasilitas bebas pajak masuk untuk barang yang kita ekspor ke negara tersebut.

Macam-macam COO / SKA

COO memiliki banyak macam, contoh jika tujuan ekspor kita ke Jepang maka COO yang digunakan adalah IJEPA, kalah kita ingin ekspor dan dapat menikmati preferensi dari negara di Eropa, maka kita bisa gunakan Form A, untuk ke negara Korea kita bisa gunakan Form AK, untuk ke negara Australia kita bisa gunakan Form Aanz, dan lain sebagainya. Semuanya ditujukan tidak lain hanya agar bea masuk ke negara tujuan ekspor kita tidak terlalu besar, bahkan ada yang tanpa bea masuk sama sekali, inilah kelebihan menggunakan COO / SKA.
Jasa Pembuatan COO / SKA di Serang & Cilegon
Kami adalah agensi yang sudah berpengalaman lama dalam urusan pembuatan dokumen COO / SKA, kami sendiri berlokasi di Kota Serang akan tetapi kami melayani order dar wilayah sekitar seperti Cilegon, Pandeglang, Rangkas, dan sekitarnya. Jika Anda ingin order jasa kami atau sekedar berkonsultasi, pintu kami terbuka lebar untuk Anda.
Silakan hubungi nomor kontak kami di bawah ini

COO atau Certificate of Origin merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan asal usul negara dari sebuah barang manufaktur. Dalam bahasa ekspor sering di sebut SKA (Surat Keterangan Asal). Kegunaan COO adalah untuk mengurangi tarif Bea Masuk suatu produk atau bahkan bisa menghilangkan Bea Masuk. Adapun Besar nya Tarif per negara berbeda-beda. Penerbitan COO kami di kantor IPSKA Jakarta Timur, Jakarta Pusat Dan Bekasi.

Sedangkan untuk pembagian per negara akan berbeda form nya :
Sebagai contoh
Form D : Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand
Form A : Spain, Europe, UK, Spain, U.S.A
Form AK : Republic of Korea
Form E : China

web : e-ska.kemendag.go.id

Besar nya Biaya pembuatan COO : Rp. 200.000 / per dokument atau bisa lebih murah dan intinya bisa di bicarakan.
Untuk lebih detail dan jelas bisa directly call to
Aang / WA to : 0857 8029 9444 Office : 021-22100057

Excellent Service and trust for you

Senin, 22 Oktober 2018

Registrasi Manual Legalisasi Online Kemenlu

Image result for kemenlu alamat
Dalam  rangka meningkatkan kualitas  layanan  permohonan  legalisasi
dokumen, Kementerian  Luar  Negeri  RI  telah  menerapkan  prosedur
permohonan   layanan   legalisasi   melalui   aplikasi   berbasis   android
terhitung mulai tanggal 16 April 2018.
Aplikasi  legalisasi  dimaksud  dapat diunduh melaluiGoogle  Play  Store  atau melalui link berikut: Google  Play  Store  atau
melalui link berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.legalisasi1

Setiap pemohon layanan diharuskan melakukan registrasi untuk mendapatkan username dengan password yang  ditentukan  sendiri,  untuk  menyampaikan
permohonan layanan legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Berikut link PETUNJUK PERMOHONAN LAYANAN LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI RI



PROSEDURE LEGALISASI DOKUMEN BUAT VISA

Setiap dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan dipergunakan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi terkait...